PROFESI KEPENDIDIKAN
MAKALAH
(ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan)
Oleh: Siti Nursansan
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CIANJUR
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru
adalah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut
berperan dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial dibidang
pembangunan. Oleh karena itu guru, guru yang merupakan salah satu unsur di
bidang kependidikan harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya
sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang makin
berkembang. Dalam arti khusus dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu
terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau
taraf kematangan tertentu.
Dalam
rangka ini guru tidak semata-mata sebagai “pengajar” tetapi juga sebagai
“pendidik” dan sekaligus sebagai “pembimbing”. Berkaitan dengan ini, sebenarnya
guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam proses
belajar-mengajar, dalam usahanya mengantarkan siswa/anak didik ke taraf yang
dicita-citakan. Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan guru harus dapat
didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai
dengan profesi dan tanggung jawabnya. Guru
sebagai tenaga professional memiliki tugas yang sangat berat karena erat
kaitannya dengan keberhasilan kualitas pendidikan, yaitu meningkatkan kualitas
pendidikan yang ingin di capai, dan selaras dengan tujuan pendidikan nasional
sehingga dapat memenuhi standar tujuan pembangunan nasional.
1.2 Batasan
Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah yang telah
dikemukakan di atas, maka masalah dalam
makalah ini dibatasi dalam hal-hal sebagai berikut yaitu :
1. Kedudukan dan profesi guru
2. Kode etik guru
1.3 Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini
diantaranya sebagai berikut:
1. Bagaimana kedudukan dan profesi guru?
2. Seperti apa kode etik guru?
1.4 Tujuan
Makalah
Adapun tujuan dari makalah ini diantaranya
yaitu:
1. Sebagai bahan untuk referensi
berlangsungnya diskusi
2. Untuk memperluas pengetahuan tentang
profesi kependidikan khususnya tentang kendudukan dan profesi guru serta kode
etik guru.
1.5 Manfaat
Makalah
Adapun manfaat dari makalah ini
yaitu:
1. Menambah wawasan tentang profesi
kependidikan
2. Memperluas pengetahuan tentang
profesi kependidikan khususnya tentang kedudukan dan profesi guru serta kode
etik guru.
|
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEDUDUKAN DAN PROFESI GURU
Dalam ilmu
Sosiologi kita biasa menemukan dua istilah yang akan selalu berkaitan,
yakni ‘’status’’
(merupakan sebuah peringkat, kedudukan atau posisi seseorang dalam suatu
kelompok, atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lain)
dan ‘’peran sosial’’ (merupakan
sebuah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status
tertentu tersebut) di dalam masyarakat.
Status sebagai guru, atau kedudukan
sebagai guru dapat dipandang sebagai yang tinggi atau rendah, tergantung di
mana ia berada. Sedangkan perannya yang berkedudukan sebagai pendidik
seharusnya menunjukkan kelakuan yang layak sesuai harapan masyarakat, dan guru
diharapkan berperan sebagai teladan dan rujukan dalam masyarakat dan khususnya
anak didik yang dia ajar. Guru tidak hanya memiliki satu peran saja, ia bisa
berperan sebagai orang yang dewasa, sebagai seorang pengajar dan sebagai
seorang pendidik, sebagai pemberi contoh dan sebagainya.
Profesi Pendidik merupakan profesi
yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini karena kedudukan
pendidik yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Sebagai pegawai
kedudukan guru ditentukan oleh pengalaman kerja, golongan, ijazah, dan lama
kerjanya. Untuk dapat melakukan peran dan melaksanakan tugas serta
tanggung jawabnya, maka untuk menjadi seorang guru harus memenuhi beberapa
persyaratan. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan
menjadi beberapa kelompok.
1. Persyaratan Administratif
Syarat-syarat
administratif ini antara lain meliputi: berkewarganegaraan yang baik
(Indonesia), umur minimal 18 tahun, mengajukan permohonan. Selain itu masih ada
syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2. Persyaratan teknik
Dalam
persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal. Yakni harus berijazah
pendidikan guru. Kemudian persyaratan yang lain adalah menguasai cara dan
teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta mempunyai motivasi
dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3. Persyaratan psikis
Yang
berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa
dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah, dan
sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab,
berani berkoeban dan memiliki jiwa pengabdian. Guru dituntut untuk bersifat
pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan
filosofi. Guru harus mematuhi norma yang berlaku serta memiliki semangat yang
membangun.
4. Persyaratan fisik
Persyaratan
fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang
mungkin mengganggu pekerjaannya. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut
kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun
juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.
Kedudukan guru juga dapat ditentukan oleh fakta bahwa ia
orang dewasa. Dalam masyarakat kita orang yang lebih tua harus dihormati. Oleh
sebab guru lebih tua daripada muridnya maka berdasarkan usianya ia
mempunyai kedudukan yang harus dihormati, apalagi karena guru juga dipandang
sebagai pengganti orang tua. Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus
pula diperlihatkannya terhadap gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat
memandang murid sebagai anak.
Sesuai dengan tugas profesionalnya, maka sifat dan
persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum
yang lebih luas, yakni guru harus: memiliki kemampuan professional, memiliki
kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial. Ketiga syarat kemampuan
tersebut diharapkan telah dimiliki oleh setiap guru, sehingga mampu memenuhi
fungsinya sebagai pendidik bangsa, guru di sekolah dan pemimpin di masyarakat.
Di rumah, guru sebagai orang tua atau ayah-ibu adalah
pendidik dari para putra dan putrinya. Di dalam masyarakat sekitar yaitu
masyarakat kampong, desa tempat tinggalnya guru sering kali terpandang sebagai
tokoh suri teladan bagi orang-orang disekitarnya, baik dalam sikap dan
perbuatannya misalnya cara dia berpakaian, berbicara dan bergaul, maupun
pandangan-pandangannya.
Bab II Pasal 2 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, menyebutkan bahwa:
1)
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud.
Maksud dari ayat di atas menyebutkan bahwa guru adalah
orang yang mendalami profesi sebagai pengajar dan pendidik, mempunyai kemampuan
dan kesempatan untuk memberikan kontribusi. Umumnya guru merujuk pada pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih dan mengevaluasi hasil belajar siswa peserta didiknya. Tugas guru yang
diemban timbul dari rasa percaya masyarakat terdiri dari mentransfer kebudayaan
dalam arti yang luas, ketrampilan menjalani kehidupan (Life skills), terlibat
dalam kegiatan-kegiatan menjelaskan, mendefinisikan, membuktikan dan
mengklasifikasikan, selain harus menunjukkan sebagai orang yang berpengetahuan
luas, trampil dans ikap yang bias dijadikan panutan. Maka dari itu,
guru harus memiliki kompetensi dalam membimbing siswa untuk siap menghadapi
kehidupan yang sebenarnya (The real life) dan bahkan mampu memberikan
keteladanan yang baik.
Undang-Undang No 14 tahun 2005, pasal 4
mengisyaratkan bahwa Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Pasal 6 menyebutkan bahwa Kedudukan guru dan dosen
sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Di samping itu guru mempunyai tugas
utama sebagai berikut:
b) menyampaikan
perencanaan;
c) melakukan
hubungan baik dengan sesama teman seprofesi, maupun dengan masyarakat;
d) mengelola
kelas yang disesuaikan dengan karakterstik peserta didik;
e) melakukan
penelitian dan inovasi dalam pendidikan, dan memanfaatkan hasilnya untuk
kemajuan pendidikan;
f) mendidik siswa
sehingga mereka menjadi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika,
bangsa, masyarakat, dan agama;
g) melaksanakan
program bimbingan konseling, dan administrasi pendidikan;
h) mengembangkan
diri dalam wawasan, sikap, dan ketrampilan profesi; dan
i)
memanfaatkan teknologi, lingkungan,
budaya, dan sosial, serta lingkungan alam dalam proses belajar.
Sanjaya (dalam aadesanjaya.blogspot.com) membagi tugas dan
tanggung jawab guru menjadi lima kategori, yakni:
1.
Guru
bertanggung jawab dalam pengajaran.
Tanggung jawab guru yang terpenting
ialah memberikan pengajaran kepada siswa guna mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang diinginkan. Guru harus membimbing siswa agar mereka
memperoleh keterampilan-keterampilan, pemahaman, perkembangan berbagai
kemampuan, kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan perkembangan sikap serasi.
2. Guru bertanggung jawab dalam
memberikan bimbingan.
Guru memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada
siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek
mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan
tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai
para siswa.
Guru perlu menghormati pribadi anak, supaya mereka menjadi
pribadi yang tahu akan hak-hak orang lain. Kebiasaan, sikap, dan apresiasinya
harus dikembanggkan, hingga pada waktunya mereka menjadi nabusia yang mengerti
akan hak dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang berdiri sendiri.
Karena itu guru harus memahami benar tentang masalh bimbingan belajar,
bimbingan pendidikan, bimbingan pribadi, dan terampil dalam memberikan
penyuluhan dengan tepat.
3. Guru bertanggung jawab dalam
mengembangkan kurikulum.
Sesungguhnya
guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan
kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa. Untuk mengubah
kurikulum itu bukan tidak mungkin, akan tetapi dalam rangka mambuat atau
memperbaiki proyek-proyek pelaksanaan kurikulum, yang berhubungan dengan tugas
dan tanggung jawabnya. Paling tidak dia berkewajiban memberi saran-saran yang
berguna demi penyempurnaan kurikulum kepada pihak yang berwenang. Dalam
hubungan ini guru dapat melakukan banyak hal, antara lain: menyarankan
ukuran-ukuran yang mungkin dapat digunakan dalam memilih bahan kurikulum,
berusaha menemukan minat, kebutuhan dan kesanggupan siswa, berusaha menemukan
cara-cara yang tepat agar antara sekolah dan masyarakat terjalin hubungan kerja
sama yang seimbang, mempelajari isi dan bahan pelajaran pada setiap kelas dan
meninjaunya dalam hubungan dengan praktek sehari-hari.
4. Tanggung jawab dalam mengembangkan
profesional guru.
Guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan
profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru
maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengembang dan melaksanakan tanggung
jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi
kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di
dalam sekolah dan kemampuannya yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung
jawabnya di luar sekolah. Kemampuan-kemampuan itu harus dipupuk dalam diri
pribadi guru sejak ia mengikuti pendidikan guru sampai ia bekerja.
5. Tanggung jawab dalam membina
hubungan dengan masyarakat.
Guru tak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif,
jika seorang guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap. Harus
dipahami dengan baik tentang pola kehidupan, kebudayaan, minat, dan kebutuhan
masyarakat, karena perkembangan sikap, minat, aspirasi anak sangat banyak
dipengaruhi oleh masyarakat sekitarnya. Ini berarti, bahwa dengan mengenal
masyarakat, guru dapat mengenal siswa dengan menyesuaikan pelajarannya secara
aktif.
2.1.1
Guru Sebagai Tenaga Profesional
Kata profesi memiliki banyak kata konotasi, salah satu diantara
tenaga kependidikan, termasuk guru. Secara umum profesi sebagai suatu pekerjaan
yang memiliki pendidikan lanjut didalam science dan teknologi yang digunakan sebagai
perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan bermanfaat. Seorang
pekerja prefesional khususnya guru dapat dibedakan seorang teknisi, karena disamping
menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerjatertentu, seorang pekerja prefesional
juga ditandai adanya informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari
kerjanya.
Menurut
Westby dan Gibbson, mengemukakan ciri-ciri keprofesian dibidang kependidikan sebagai
berikut:
1. Diakui oleh masyarakat dan layanan hanya
dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
2. Memiliki sekumpulan bidang ilmu pengetahuan
sebagai landasan dari sejumlah tehknik dan prosedur yang unik.
3. Diperlukan persiapan yang sengaja dan
sistematis, sebelum orang itu dapat melaksanakan pekerjaan profesional.
4. Memiliki mekanisme untuk menyaring sehingga
orang yang berkompten saja yang diperbolehkan bekerja.
5. Memiliki organisasi profesional untuk
meningkatkan layanan kepada masyarakat.
2.1.2
Guru Sebagai Pendidik dan Pembimbing
Seseorang
dikatakan sebagai guru tidak cukup “tahu” sesuatu materi yang akan diajarkan,
tetapi pertama kali ia harus merupakan seseorang yang memang memiliki
“kepribadian guru”, dengan segala ciri tingkat kedewasaannya. Dengan kata lain untuk
menjadi pendidik atau guru, seseorang harus memiliki kepribadian.
Ada
tiga alternatif yang perlu diperhatikan oleh para guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya,
yakni:
1. Merasa terpanggil
2. Mencintai dan menyayangi anak didik
3. Mempunyai rasa tanggung jawab secara
penuh dan sadar mengenai tugasnya.
Sehubungan dari beberapa fungsi yang dimiliki guru, maka terdapat
beberapa aspek utama yang merupakan kecakapan serta pengetahuan dasar bagi guru.
1. Guru harus dapat memahami dan menempatkan
kedewasaanya.
2. Guru harus mengenal diri siswanya.
3. Guru harus memiliki kecakapan memberi
bimbingan.
4. Guru harus memiliki dasar pengetahuan
yang luas tentang tujuan pendidikan di Indonesia pada umumnya sesuai dengan tahap-tahap
pembangunan.
5. Guru harus memiliki pengetahuan yang
bulat dan baru mengenai ilmu yang diajarkan.
2.1.3
Peran Guru
Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar, secara singkat
dapat disebutkan sebagai berikut.
1.
Sebagai
Informator
Sebagai pelaksana cara mengajar
informatif, laboratorium, studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik
maupun umum.
2.
Sebagai
Organisator
Guru sebagai organisator, pengelola
kegiatan akademik, silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain. Komponen
yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, semua diorganisasikan
sedemikian rupa, sehingga dapat mencapai efektifitas dan efesiensi dalam
belajar pada diri siswa.
3.
Sebagai
Motivator
Peran guru sebagai motivator ini
penting artinya dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan
belajar siswa. Guru harus dapat merangsang dan memberikan dorongan serta
reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya
(aktivitas) dan daya cipta (kreativitas), sehingga akan terjadi dinamika dalam
proses belajar mengajar.
4.
Sebagai
Pengarah/Direktor
Jiwa kepemimpinan bagi guru dalam
peranan ini lebih menonjol. Guru dalam hal ini harus membimbing dan mengarahkan
kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, guru harus
juga “handayani”.
5.
Sebagai
Inisiator
Guru dalam hal ini sebagi pensetus
ide-ide dalam proses balajar. Sudah barang tentu ide-ide itu merupakan ide-ide
kreatif yang dapat dicontoh oleh anak didiknya. Jadi termasuk pula dalam
lingkup semboyan “ing ngarso sungtulodo”.
6.
Sebagai
Transmitter
Dalam kegiatan belajar guru juga
akan bertindak selaku penyabar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
7.
Sebagai
Fasilitator
Berperan sebagai fasilitator, guru
mamberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar, misalnya
dengan menciptakan menciptakan suasana kegiatan belajar yang sedemikian rupa,
serasi dengan perkembangan siswa, sehingga interaksi belajar-mengajar
berangsung secara efektif. Hal ini bergayut dengan semboyan “Tut Wuri Handayani”.
8.
Sebagai
Mediator
Guru sebagai mediator dapat
diartikan sebagai penengah dalam kefiatan belajar siswa. Misalnya memberikan
lajan keluar kemacetan dalam kegiatan diskusi siswa. Megiator juga diartikan
penyedia media. Bagaimana cara memakai dan mengorganisasikan penggunaan media.
9.
Sebagai
Evaluator
Evaluator yang dimaksud adalah
evaluasi yang mencangkup pola evaluasi intrinsic. Untuk ini guru harus
hati-hati dalam menjatuhkan nilai atau kriteria keberhasilan.
Seperti yang kita tahu pendidik merupakan unsur dominan
dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan
oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat.
Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus
mengembangkan profesi pendidik (guru) menjadi suatu sayarat mutlak bagi
kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada
peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya.
Di indonesia, Pemerintah mengembangkan profesi pendidik
sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya. Hal ini
dapat dilihat dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba
mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard
tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial
agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun
hal itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya profesi pendidik secara
individu, sebab dalam konteks individu justru kemampuan untuk mengembangkan
diri sendiri menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat profesi
pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan suatu
keharusan agar kemampuan pengembangan diri para pendidik semakin meningkat.
Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi
professional guru sebagai tenaga professional tenaga kependidikan.
1. Tingkatan capability personal, guru
diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang
lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar-mengajar
secara efektif.
2. Guru sebagai motivator, yakni
sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan
informasi.
3. Guru sebagai developer, guru harus
memiliki profesi keguruan yang mentap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu
dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi
oleh sector pendidikan sebagai suatu system.
2.2
KODE ETIK GURU
Secara harfiah kode etik berarti sumber etik. Etik artinya
tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik guru adalah aturan tata susila
keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut
pekerjaan-pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Maksud kata susila adalah
hal yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum
yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan
santun dan keadaban.
Kode etik guru juga merupakan perangkat untuk mempertegas
atau mengkristalisasi kedudukan dan peranan guru serta sekaligus untuk
melindungi profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai
diberlakukan Januari 2013. KEGI sangat
berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Guru perlu ada
kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi lainnya
seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik.
Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga
profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga
profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
2.2.1
Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik
guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma
profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang
utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di
seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas
pelanggaran KEGI yang dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus
mentaati kode etik ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti
menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode
Etik Guru Indonesia.
Berikut suplemen Kode
Etik Guru Indonesia (KEGI)
·
semua pelanggaran guru yang
berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih
ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses
berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan
guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan
Guru Indonesia (DKGI)
·
perselisihan antara masyarakat dengan
guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan
Guru Indonesia (DKGI).
·
jika kesalahan/pelanggaran yang
dilakukan guru tak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba,
pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi
langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
·
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses
penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung
pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing
sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
·
Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan
Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata
melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian;
guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.
2.2.2
Penetapan Kode Etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu
kongres organisasi profesi dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh
dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari
organasasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau
tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada
dalam kode etik tersebut.
Menurut
Undang-undang No.08 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian. Pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa ’’Pegawai Negeri Sipil
mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan’’. Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik
merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas
dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru (PGRI,1973).
Adapun
rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan kongres PGRI XIII, yang terdiri
dari sembilan item berikut ini:
1.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2.
Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3.
Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4.
Guru
menciptakan suasanan kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru
secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
7.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
2.2.3
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode Etik Guru
Indonesia yang telah disepakati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki
relevansi, sesuai kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru karena di
dalamnya juga mengatur hubungan antara guru, peserta didik, orangtua,
masyarakat, teman sejawat, serta organisasi profesi lain maupun profesinya
sendiri.
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan
merupakan pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral .Barang siapa melanggar kode etik akan
mendapat celaan dari rekan-rekanya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat
adalah sipelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Banyak persyaratan guru yang harus
dipenuhi untuk menjadi seorang guru, antara lain persyaratan administratif,
teknis, psikis, dan fisik. Kemudian sebagai guru harus memiliki kematangan
jasmani, rohani, maupun edukasi. Disamping itu adanya syarat khusus yang
bersifat mental, yakni: roeping. Guru sebagai tenaga professional, berarti
pekerjaan guru memerlukan pendidikan lanjut di dalam science (ilmu pengetahuan)
dan teknologi yang dapat digunakan sebagai perangkat dasar untuk diterapkan
dalam berbagai kegiatan kemaslahatan umum.
Seorang guru perlu menciptakan
hubungan baik dengan siswa, termasuk pengembanngan hubungan-hubungan secara
informal dan contact-hours.Dalam melaksanakan semua tugasnya itu, guru sebagai
tenaga profesional, memerlukan adanya kode etik guru yang merupakan pedoman
tingkah laku bagi guru dalam berinteraksi dengan subjek didik.
Ada lima macam tugas dan tanggung
jawab seorang guru yaitu, tanggung jawab dalam pengajaran, tanggung jawab dalam
memberikan bimbingan, tanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum, tanggung
jawab dalam mengembangkan profesi, dan tanggung jawab dalam membina hubungan
dengan masyarakat.
Guru mempunyai peranan yang sangat
penting yaitu menguasai dan mengembangkan materi ajar, merencanakan dan
menyiapkan pelajaran, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa.
3.2 SARAN
Saran yang dapat disampaikan yaitu
agar seorang guru melaksanakan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang guru
dengan baik, karena profesi guru berbeda dengan profesi lainnya. Perbedaan
tersebut terletak dalam tugas dan tanggung jawab yang besar serta kemampuan
dasar yang disyaratkan (kompetensi).
DAFTAR PUSTAKA
Arsa Disastra, I Ketut. 2008. Kedudukan, Peran, Proses dan Tanggung Jawab Guru dalam Pembelajaran. Palangkaraya.
Universitas Palangkaraya FKIP Teknologi Pendidikan.
Khoirurrijal. 2013. Kedudukan dan Peran Guru di Sekolah dan Masyarakat. Online.http://www.ppimaroko.org/index.php?option=com_content&view=article&catid=44:ke-ppi-an&id=121:kedudukan-dan-peranan-guru-di-sekolah-dan-masyarakat
Ade Sugiarsih dkk. Kedudukan Guru sebagai Profesi di Sekolah. Online. http://kedudukangurusebagaiprofesidisekolah5.blogspot.com/